Anggota memang dipersilakan agen toto berbagi cerita tentang niat atau upayanya berhenti bermain judi daring. Anggota-anggota lain kemudian membalas untuk saling menguatkan dan menyemangati. Karyawan swasta yang bekerja di Jakarta Utara ini sebetulnya sudah mengenal judi online (judol) sejak lima tahun lalu. Namun, intensitasnya dalam berjudi baru menguat pada 2021. Ketika itu, dia menang besar dari judi slot bernama mahjong bikinan PG Soft.
Hal itu membuat Andang dilarang pulang oleh mertuanya. Bahkan, sempat meminta agar anaknya menceraikan Andang. Meski sangat berat, ia mengaku bisa melewati kondisi ini. Kondisi candu itu membuat Andang sempat ke psikiater. Akan tetapi, tidak ada solusi, kecuali harus minum obat-obatan. Ia menolak hal itu karena khawatir ketergantungan.
KLINIK TERKAIT
Kemudahan akses ini, di sisi lain justru menimbulkan kekhawatiran akan maraknya judi online yang bisa berakibat fatal bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online pada 2023 lalu tembus Rp 327 triliun. Untuk itu, pemerintah membentuk satgas pemberantasan judi online untuk memutus peredarannya di Indonesia dari hulu ke hilir.
VIDEO: Tak Dikasih Uang untuk Judol, Seorang Anak Aniaya Ibunya Sendiri
Tak hanya dapat ditemukan di judi online, efek serupa juga dapat dijumpai pada orang yang ketergantungan dengan gim di ponsel, seperti pada Candy Crush. ”Selain aspek penegakan hukum kan, tentunya kita juga melakukan upaya yang soft approach (pendekatan lunak) ya. Maksudnya kita memberikan literasi, pendidikan kepada masyarakat, terkait dengan bahayanya judi online,” kata Riski.
Salah satu contohnya tertulis dalam berkas putusan nomor 711/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt terhadap terdakwa Yonnaldo Sipahelut. Berdasarkan pasal perjudian dalam UU 1/2023, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. Damar mengaku belum separah para pejudi daring lain.
VIDEO: Komdigi Ungkap 900 Ribu Konten Judi Online telah Diblokir
- Andang (40), bukan nama sebenarnya, pria asal Jawa Timur, menjadi salah satu admin di grup WA tersebut.
- Bahkan, pemerintah sudah memutus akses internet dari Kamboja dan Davos (Filipina).
- Namun, intensitasnya dalam berjudi baru menguat pada 2021.
- Ibunya juga meminjamkan uang Rp 17 juta untuk menutup utang pinjol Oni.
- Maksudnya kita memberikan literasi, pendidikan kepada masyarakat, terkait dengan bahayanya judi online,” kata Riski.
- ”Dulu, anak perempuan saya yang paling besar bahkan sempat tidak mau mengakui saya,” kata Andang masygul.
Berbeda dengan narkoba yang ada titik jera hingga proses hukum, judi sebaliknya. Efeknya juga tidak terlihat kan seperti narkoba,” katanya. Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai 1. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan di sana. Di sana, terdapat beberapa ruangan yang digunakan untuk rapat. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ruangan-ruangan itu hanya bisa dimasuki dengan akses khusus berupa kode-kode.
- Kendati demikian, ada saja taktik para bandar judi online untuk menjerat korban.
- Ketika itu, dia menang besar dari judi slot bernama mahjong bikinan PG Soft.
- Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta (hal. 222).
- Ia mengaku menjual dua mobil hingga menggadai sertifikat rumah.
Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta (hal. 222).